Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Aturan Kewenangan Penyidikan OJK, Ahli Hukum Pidana Dinilai Bertentangan UU Polri-KUHAP

by gint
Jumat, 6 Januari 2023 - 15:35
in Headline
hukum

Ilustrasi hukum. Foto: dok indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ahli Hukum Pidana, Prof Prof Dwidja Priyatno mengatakan, sesuai ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana, Kepolisian Indonesia (Polri) adalah penyidik tunggal.

BacaJuga

Poltak Sitinjak

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

“Polri merupakan penyidik tunggal, yang diperintahkan oleh Undang-Undang,” kata Prof Dwidja, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Ia berpandangan, jika OJK dikatakan penyidik tunggal tindak pidana jasa keuangan seperti yang tertuang di dalam UU PPSK, maka telah bertentangan secara hukum.

Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1, dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri,” jelas Dwidja.

Maka itu, tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab, Polri merupakan penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal dan tindak pidana jasa keuangan.

Menurutnya, jika dikaji secara bersama, UU PPSK adalah UU dibidang hukum Administrasi. “Apalah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana atau menyimpangi KUHAP?, Menurut saya tidak bisa,” ucapnya.

Soal Aturan Kewenangan Penyidikan OJK, Ahli Hukum Pidana Dinilai Bertentangan UU Polri-KUHAP - sektor jasa keuangan - www.indopos.co.id
Ilustrasi sektor jasa keuangan. Foto: Freepik

Sebab, di hukum acara pidana masih mengacu ke KUHAP dan ketentuan di dalamnya harus dipatuhi. Hal yang perlu dipatuhi adalah Polri sebagai penyidik tunggal menyelidiki perkara jasa keuangan dan itu demi menjaga kepastian hukum berkeadilan.

“Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium lex specialis derogaat legi generalis,” imbuhnya.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penguatan Sektor Keuangan dengan hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK, terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu,” jelas Rully kemarin kepada wartawan.

Menurutnya, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP.

Artinya dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus.

“Institusi Polri memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan penyidik dan penyidikan semua tindak pidana,” tutur Rully.

Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan regulasi OJK. “UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang melibatkan Penyidik Polri,” imbuhnya. (dan)

Tags: Ahli Hukum PidanaKUHAPojkPenyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa KeuanganUU Polri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

OJK Cabut Tiga Lembaga Keuangan Mikro Gabungan Kelompok Tani
Nasional

OJK Cabut Tiga Lembaga Keuangan Mikro Gabungan Kelompok Tani

Sabtu, 22 April 2023 - 20:09
ojk
Headline

Pasca Nasabah BTN Viral di Medsos, OJK Menyatakan Ini

Sabtu, 1 April 2023 - 02:22
ojk
Ekonomi

Diduga Jadi Korban Asuransi, OJK Dalami Aduan Pelapor

Kamis, 30 Maret 2023 - 22:51
ilustrasi palu hakim
Ekonomi

Singgung Kasus Indosurya, Jokowi: Rakyat Nangis Minta Duit Balik

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:25
CIMB Niaga Konsisten Dukung OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar
Ekonomi

CIMB Niaga Konsisten Dukung OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:23
pungli
Ekonomi

OJK Penyidik Tunggal Sektor Keuangan, Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Minggu, 8 Januari 2023 - 13:09
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
daihatsu

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

Selasa, 6 Juni 2023 - 23:27
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 - 03:54

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist