Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah, DPR: UU TPKS Harus Diimplementasikan

Kasus Pencabulan di Lingkungan Sekolah, DPR: UU TPKS Harus Diimplementasikan - pemerkosaan kekerasan seksual - www.indopos.co.id

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah harus segera membuat aturan turunan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Sehingga UU TPKS bisa diimplementasikan dengan baik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB MF Nurhuda Y dalam keterangan, Minggu (8/1/2023). Dengan demikian, menurut dia, bisa melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

“Pemerintah harus segera membuat regulasi turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sehingga memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” terangnya.

Menurut dia, munculnya kasus kekerasan seksual yang dilaporkan merupakan puncak gunung es. Sebab, umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan.

Ilustrasi kekerasan anak (dok INDOPOS.CO.ID)

“Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, sehingga korban cenderung diam atau tidak berani melaporkan kasusnya,” ungkapnya.

“Bisa jadi, si anak malu atau takut jika bercerita atau melapor,” imbuhnya.

Ia menekankan potensi trauma yang berkepanjangan bagi para korban kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban yang justru menerima stigma buruk dari masyarakat.

Karena itu, lanjut dia, pemerintah harus memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban. “Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban,” jelasnya.

Ia menilai kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan potret fenomena pendidikan yang butuh perhatian khusus. Ia pun sangat menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kondisi dunia pendidikan kita juga patut menjadi keprihatinan dan perhatian serius,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum guru agama berinisial AM (33) melakukan pencabulan terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Kali ini Oknum Guru Rebana berinisial M (28) diduga telah menyodomi puluhan anak didiknya. (nas)

Exit mobile version