Fenomena Dispensasi Kawin Anak, DPR: Evaluasi Pendidikan Karakter Sisdiknas

anak-anak-sedang-belajar

Ilustrasi anak-anak tengah belajar Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Fenomena pernikahan karena ada hubungan di luar pernikahan menjadi evaluasi pendidikan karakter pada sistem pendidikan nasional.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Senin (16/1/2023).

Ia mengingatkan pentingnya pembangunan akhlak mulia pada anak-anak. Sehingga budaya tak mudah tergerus oleh kebhinekaan global.

“Apakah akan kita biarkan budaya kita tergerus dengan kebhinekaan global yang sudah menjadi arus utama masyarakat kita? Kita perlu merumuskan kembali model pendidikan karakter kita,” katanya.

Menurut Legislator Fraksi PKS ini, konsep pendidikan tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam preambul UUD NRI 1945. Tetapi harus juga membuat konsep lebih riil sesuai yg tertuang dalam batang tubuh konstitusi kita itu. Tepatnya pasal 31 ayat 3.

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang- undang”. Ini bunyi pasal 31 ayat 3,” katanya.

Sebelumnya, viral menjadi perbincangan publik terkait ratusan anak sekolah SMP dan SMA di Ponorogo mengajukan dispensasi pernikahan anak akibat hamil di luar pernikahan. (nas)

Exit mobile version