INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, sejumlah hal memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya ialah merupakan sang eksekutor.
“Hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir J. Serta telah membuat kegaduhan di lingkup masyarakat.
“Perbuatan (Bharada E) menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar JPU.
JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
JPU menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU.
Eliezer didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Yosua. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
Mereka melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
(dan)