Terima 3 Aduan Kesehatan Lukas, Komnas HAM Tak Intervensi Proses Hukumnya

Gubernur-Papua-nonaktif

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (pojok kanan) mengenakan rompi oranye resmi ditahan KPK terkait dugaan suap. Foto: Instagram/@official.kpk for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komnas HAM mencermati dan merespons aduan keluarga dan tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Aduan tersebut terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan selama menjalani proses hukum di KPK.

Komnas HAM telah menerima tiga pengaduan langsung dari pihak keluarga dan kuasa hukum saudada Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto dkk pada 19 Desember 2022 di kantor Komnas HAM.

Selain itu, menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 diwakili Elon Wonda dkk dan tim penasihat Hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona dkk baru-baru ini di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

“Dalam ketiga pengaduan Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM pada tanggal 2 Februari 2023,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan.

“(Memperhatikan) dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” tutur Atnike.

Menurut keterangan tersebut, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan.

“Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” imbuhnya.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Termasuk Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Lembaga antirasuah itu telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.(dan)

Exit mobile version