Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengamat: Sudah Tepat Karena Pejabat Penegak Hukum

FS-dan-PC

Terdakwa Ferdy Sambo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan menilai vonis majelis hakim pada pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap terdakwa Ferdy Sambo sudah tepat.

“Vonis hakim sudah sesuai dengan tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ismail Rumadan kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (13/2/2023).

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari orang tua Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Ia mengungkapkan, vonis majelis hakim kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab yang bersangkutan juga sebagai pejabat penegak hukum, sehingga hukumannya harus diperberat dengan tambahan 1/3 lebih berat dari pidana pokoknya.

“Vonis hukuman mati terdakwa sudah tepat, apalagi terdakwa pejabat penegak hukum,” katanya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa dituntut karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.(nas)

Exit mobile version