INDOPOS.CO.ID – Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, vonis majelis hakim kepada terdakwa Kuat Makruf (KM) lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis 15 tahun dari 8 tahun karena peran terdakwa berat pada kasus kematian Brigadir J.
“Terdakwa KM bukan pelaku utama, tapi dia didakwa turut dalam melakukan tindak pidana pembunuhan,” ungkap Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (14/2/2023).
Ia menuturkan, hakim seharusnya menggali lebih dalam peran terdakwa KM dalam tindakan ikut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sebab kedudukan KM bukanlah anggota polisi.
“KM bukan anggota polisi, dia hanyalah seorang sopir. Sangat sedikit peluangnya untuk berperan aktif dalam melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun kepada Kuat Makruf. Terdakwa Kuat Makruf didakwa turut dalam perencanaan pembunuhan berencana Brigadir J. (nas)