Ferdy Sambo Divonis Mati, Kriminolog: Hakim Tunjukkan Kemandirian

Ferdy Sambo Divonis Mati, Kriminolog: Hakim Tunjukkan Kemandirian - sambo ip 1 - www.indopos.co.id

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

INDOPOS.CO.ID – Vonis hukuman mati terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menunjukkan kemandirian (otonomi) hakim dalam memutuskan perkara pidana yang kontroversial dan viral. Vonis hakim yang maksimal terhadap kedua terdakwa sekaligus menepis berbagai dugaan kurang enak didengar tentang lembaga kehakiman ini.

“Terkait vonis mati, didasarkan berbagai bukti dan keyakinan hakim yang harus dihormati, dan telah dipertontonkan persidangan-persidangannya ke publik beberapa bulan terakhir ini. Tentu masih ada mekanisme hukum yang lain yang bisa diupayakan oleh terdakwa,” ujar Kriminolog Univertas Indonesia (UI), Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si, kepada indopos.co.id, Selasa (14/2/2023).

Arthur mengatakan keberanian hakim dalam memutuskan tidak sekadar menunjukkan kemandirian tetapi juga responsivitas hakim dalam menjawab berbagai kontroversi kasus ini, yg tidak saja membuat menggoncang arena peradilan (drama peradilan) tetapi juga kekurangpercayaan publik terhadap penegakan hukum saat ini.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Dr. Drs. Arthur Josias Simon Runturambi, M.Si. Foto: Istimewa

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023)

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. (dam)

Exit mobile version