Kuasa Hukum Sebut Sambo Sudah Siap dengan Risiko Vonis Paling Tinggi

Kuasa Hukum Sebut Sambo Sudah Siap dengan Risiko Vonis Paling Tinggi - sambo ip1 - www.indopos.co.id

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel untuk menanti putusan vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (13/2). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, sejak awal persidangan kliennya telah siap menerima konsekuensi terberat terkait hukuman kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Ferdy Sambo. Dia terbukti bersalah dalam peristiwa berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan. Karena dari persidangan Pak Ferdy Sambo juga sependapat sama kami,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023) malam.

Namun, bukan berarti kliennya ikhlas menerima putusan dari majelis hakim. Diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara seumur hidup.

“Oh Nggak, nggak (geleng-geleng kepala),” ujar Arman.

Layar monitor di PN Jaksel menampilkan detik-detik putusan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Tentu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J. Itu sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tutur Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya. (dan)

Exit mobile version