Pengacara Keluarga Yosua: Vonis Ricky Rizal Seharusnya Lebih Berat daripada Kuat Ma’ruf

rosti

Ibu korban Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak ketika diwawancara media usai persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). (Dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim kepada Kuat Ma’ruf. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Yosua untuk lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Namun, Kamarudin berpendapat vonis terhadap Ricky Rizal seharusnya lebih tinggi daripada Kuat Ma’ruf karena Ricky Rizal adalah seorang polisi dan penegak hukum.

“Ricky Rizal adalah seorang polisi dan penegak hukum. Seharusnya vonis terhadap Ricky Rizal lebih berat daripada Kuat Ma’ruf,” kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Namun, kata Kamarudin, ada pertimbangan hakim yang meringankan yakni Ricky Rizal masih muda dan memiliki tanggung jawab keluarga.

“Berbeda dengan Kuat Ma’ruf, hal yang meringankan hanya satu. Jadi hakim memvonis Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun. Namun, poin yang paling penting keinginan keluarga korban Yosua agar kedua terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan jaksa sudah terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Kamarudin, hal yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal adalah berbohong. Ricky konsisten berbohong dan keterangannya berbelit-belit. Dan itu sudah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

“Semoga ini menjadi pembelajaran, kalau sudah masuk di persidangan bahkan mulai dari penyidikan harus sudah terbiasa hidup jujur dan apa adanya, bukan ada apanya,” katanya.

Kamarudin mengungkapkan, sikap konsisten untuk berbohong dari terdakwa karena ada janji Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.

Ricky Rizal. Foto: Istimewa

“Saya yakin Ferdy Sambo tidak akan memberikan itu lagi karena Ferdy Sambo sudah divonis mati. Mungkin juga dia sudah tidak ada pemasukan lagi, apalagi sudah dipecat dari kepolisian. Saya rasa Ferdy Sambo tidak akan memberikan Rp. 500 juta itu termasuk janji Rp 1 miliar untuk Bharada E,” ungkapnya.

Terkait Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang akan divonis besok, Kamarudin berharap majelis hakim memberikan keringanan.

“Kalau untuk Bharada Eliezer kami dan keluarga berdoa, semoga majelis hakim memberi dia keringanan. Karena dia anak muda yang polos, dia berasal dari resimen polisi kombatan di mana diajarkan untuk tidak melawan perintah pimpinan. Berbeda dengan Ricky Rizal, dia itu penegak hukum walaupun bekerja di bidang lalu lintas. Dia mengerti hukum,” ungkapnya.

Sementara itu ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku lega atas vonis 15 tahun penjara terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Rosti mengatakan vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga.

“Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Rosti.

Rosti menyampaikan terima kasih kepada hakim yang mengadili para terdakwa pembunuhan anaknya. Rosti menyebut hakim telah menunjukkan diri mereka sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.

“Kami percaya kepada hakim. Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini,” katanya.

“Karena Kuat Ma’ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi Pasal 340,” tambah Rosti.

Untuk terdakwa Ricky Rizal, Rosti mengatakan ada hal yang meringankan yang disampaikan hakim. Mungkin vonis ini yang terbaik buat Ricky Rizal. (dam)

Exit mobile version