INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, diamnya seseorang dalam tindak pidana dianggap sebagai peserta. Demikian pula Kuat Makruf (KM) pada kasus pembunuhnya Brigadir J dianggap menyetujui.
“Diamnya KM atau tidak adanya upaya pencegahan, bisa ditafsirkan sebagai bagian dari pelaku,” ungkap Abdul Fickar Hadjar melalui gawai, Selasa (14/2/2023).
Sementara tekanan pelaku kepada mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) itu bagian yang terpisahkan. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) mengkualifikasikan KM sebagai pelaku penyerta.
“Kalau keterangan dalam persidangan, KM bisa masuk kategori bagian dari pelaku utama,” katanya.
“Sementara turut merekayasa cerita itu pidana lain,” imbuhnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa KM. Diketahuinya KM didakwa turut serta dalam kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (nas)