Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir Yosua Bersyukur

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir Yosua Bersyukur - rosti simanjuntak - www.indopos.co.id

Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya usai mendengarkan vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengucap syukur atas putusan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana anaknya. Hal tersebut dinilai sebagai keajaiban Tuhan karena memberikan keadilan.

“Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan, dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023) malam.

Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi, terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan ikut serta dalam peristiwa pembunuhan Yosua. Itu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terima kasih dan kami sangat-sangat bersyukur atas hukuman, yaitu pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini,” ucap Rosti.

Hukuman terdakwa istri Ferdy Sambo itu sepadan dengan perbuatannya, yang telah menyebabkan anaknya meregang nyawa dengan sadis.

“Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya, terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua,” tutur Rosti.

Bahkan merasa lega dengan vonis yang dijatuhkan kepada Putri. “Ya, kami sebagai keluarga terutama saya ibunya almarhum merasa puas dalam hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi,” cetusnya.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosu Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen YouTube Polri

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan, hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023). (dan)

Exit mobile version