INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; serta mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri setelah melewati serangkaian proses pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka.
“Betul, pada hari Rabu, tanggal 8 November. Hakim akan membacakan putusan perkara ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (8/11/2023).
Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sejumlah Rp 8,032 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung) berpendapat bahwa ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Yohan Suryanto, di sisi lain, dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 399 juta.
Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat juga tiga pejabat tinggi perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, yaitu mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan mantan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Irwan Hermawan dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Galumbang Menak dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Mukti Ali dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. (fer)