Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman - putri c 1 - www.indopos.co.id

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. Foto: Tangkapan Layar YouTube Polri Tv Radio

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengemukakan sejumlah hal memberatkan hukum terdakwa Putri Candrawathi. Salah satunya tak memberikan teladan sebagai pengurus organisasi Bhayangkari.

Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Putri Cadrawathi 20 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri dinilainya tak memberikan keterangan secara jujur dalam menjalani proses persidangan. Bahkan perbuatannya dalam perkara tersebut telah menciderai organisasi Bhayangkari.

“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari,” tutur Wahyu.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan,” tambahnya.

Suasana di halaman kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan cukup ramai oleh pengunjung dan awak media jelang sidang vonis terdakwa Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Menurut kesimpulan hakim, Putri berdalih soal menjadi korban pelecehan seksual. Justru yang bersangkutan tak terus terang mengenai perbuatannya.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” nilai Wahyu.

Lebih parah, kasus berdarah Duren Tiga, Jakarta Selatan itu telah banyak menyeret anggota Polri. Bahkan banyak harus mendapat sanksi berat hingga didemosi.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak. Baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” imbuhnya.

Sementara tak ada hal meringankan terhadap terdakwa. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Wahyu. (dan)

Exit mobile version