Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara

ricky

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. (YouTube PN Jaksel)

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal kasus pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa Ricky terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua di komplek Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Putusan hukuman tersebut lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Ricky Rizal telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga mendiang Brigadir J, lantaran tidak jujur memberikan keterangan saat diperiksa penyidik Polri terkait peristiwa di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kala itu, ia terpengaruh skenario atasannya yakni, Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri bahwa ada aksi saling tembak. Permohonan maaf itu disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga (mendiang) Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik,” ucap Ricky dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). (dan)

Exit mobile version