Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bharada E Hadapi Sidang Vonis, Ibu Yosua Berserah pada Hakim

by Ali Rachman
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:17
in Headline
ibu j

Pengacara keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan soal vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada, Rabu (15/2/2023).

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan, terdakwa Bharada E telah menyampaikan permohan maaf secara langsung. Di sisi lain, dia masih memiliki masa depan.

BacaJuga

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Indonesia vs Argentina di FIFA Matchday, Harga Tiket Rp 600 Ribu hingga Rp 4,25 Juta

“Dia (Bharada E) sudah datang bersujud dan minta maaf, dia sebagai anak muda yang masih panjang perjalanannya, masa depannya. Semoga dia di dalam kejujurannya benar-benar sadar dan bertaubat,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kasus yang menjerat Bharada E diharap menjadi pelajaran penting di masa mendatang. Paling penting jangan mudah terhasut maupun bujuk rayu dari siapapun, yang dapat membahayakan.

“Jangan mau lagi terpengaruh atau dengan iming-iming apapun, janji-janji dari siapapun, atasan maupun siapa pun orangnya agar ini pembelajaran berat buat dia, pelajaran berharga bagi dia,” ucap Rosti.

ibu josua
Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya usai mendengarkan vonis terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Ia menyerahkan kepada majelis hakim memutuskan hukuman terhadap Bharada E, yang sesuai perbuatannya.

“Semoga nanti proses hukum biarlah hakim, yang memberikan hukum yang sesuai kepada Richard Eliezer,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)

Tags: Bharada EBrigadir JFerdy SamboNofriansyah Yosua HutabaratPembunuhanRichard Eliezer Pudihang Lumiu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Hadapi Argentina dan Palestina, Ini 26 Pemain Timnas Indonesia
Megapolitan

Warga Cilincing di Gegerkan Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Karung

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:09
Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Lebak
Nusantara

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Lebak

Rabu, 24 Mei 2023 - 23:12
sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
Terdakwa-FS-Sidang
Nasional

PT DKI: Pidana Mati Masih Berlaku di Indonesia

Rabu, 12 April 2023 - 22:05
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Rabu, 12 April 2023 - 14:56
sambo
Headline

Ini Penjelasan soal Sambo dkk Boleh Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

Rabu, 12 April 2023 - 13:23
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist