Kuasa Hukum Brigadir J Harap Hakim Vonis Ringan Bharada E

ibu j

Pengacara keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan soal vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menerima putusan ringan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Biarlah majelis hakim memberi pertimbangan yang meringankan, karena merampas nyawa kalau bebas pun jadi kesan buruk di belakangan hari,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).

Di sisi lain, majelis hakim diminta memperhatikan statusnya Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Status tersebut punya peran penting memberikan informasi mengungkap suatu tindak pidana.

“Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai justice collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum,” ucap Kamaruddin.

“Kalau diringankan boleh-boleh saja, karena usia dia masih muda dan masih polos,” tambahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dengan diperintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU. (dan)

Exit mobile version