Bharada Eliezer Ditempatkan di Lapas Salemba, Ditjen Pas : Sesuai Rekomendasi LPSK dan Kajari

Bharada-Eliezer

Tangkapan layar terdakwa Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: YouTube PN Jaksel

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengatakan, pemindahan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat telah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

”Penempatan RE dilaksanakan, sesuai rekomendasi LPSK dan Kajari,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Ia menjelaskan, penempatan yang bersangkutan di Lapas Salemba telah mempertimbangkan banyak hal. Seperti menyangkut perihal keamanan.

”Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat,” ujar Rika.

Paling penting pemindahan Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri itu telah bekerja sama dengan semua pihak. “Penempatan RE selalu, berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan aparat penegak hukum,” tutur Rika.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, Bharada E bakal dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat siang hari ini.

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. (Ist)

“Untuk pelaksanaan eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB,” ucap Syarief secara terpisah.

Ia mengemukakan, pemindahan tahanan terhadap Bharada Eliezer untuk menjamin hak-hak dari terpidana. “Pelaksanaan eksekusi ini, guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” terang Syarief.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan terdakwa Bharada Edalam tragedi berdarah di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyatakan, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama. Dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun. (dan)

Exit mobile version