Pakar Hukum Nilai Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

dandy

Mario Dandy Satrio. Foto: Instagram/@mariodandysatriyo

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo (20) tak hanya sebatas aksi penganiayaan, melainkan telah masuk percobaan pembunuhan.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka, dia merupakan anak pegawai eks Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara korbannya bernama David (17) anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pendapat tersebut disampaikan berdasar rekaman video, kekerasan Mario terhadap David yang tersebar di media sosial. Sungguh tindakan tersebut sangat keji.

“Tidak hanya hukuman maksimal kejahatan penganiayaan, tapi juga sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan (340 jo 53 KUHP) karena itu sangat berdasar untuk dituntut maksimal,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (1/3/2023).

Hukuman berat dianggapnya setimpal dengan perlakuan brutal tersangka. Apalagi yang bersangkutan sangat berniat mendatangi keberadaan korban di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Dengan cara mendatangi kesuatu tempat di mana korban berada, bisa ditarik kesimpulan bahwa tindakan itu direncanakan,” ucap Fickar. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan sanksi berat terhadap Mario Dandy Satriyo (20). Tujuannya membuat efek jera dan kasus serupa tak kembali terulang.

Ilustrasi aksi penganiyaan. Foto: Freepik

“Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Pasal 351 KUHP memang telah ditetapkan polisi untuk menjerat yang bersangkutan. Namun, ia lebih memilih ada hukuman yang lebih berat

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 (KUHP),” ucap Mahfud.

“Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas,” sambung eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (dan)

Exit mobile version