INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Sidang tersebut rencananya digelar pada Kamis (10/8/2023).
Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengatakan, sidang tuntutan tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Sidang (tuntutan) tidak bisa kita bacakan. Tuntutan akan kita tunda (tanggal) 15 Agustus 2023,” kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Terdakwa Mario dan Shane telah duduk di kursi persakitan. Namun, sebelum sidang dimulai, jaksa penuntut umum (JPU) menyela bahwa belum merampungkan tuntutannya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto semula telah mengonfirmasi agenda sidang tersebut. Jadwal sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB.
“Betul (sidang tuntutan terdakwa MDS),” ucap Djuyamto secara terpisah saat dikonfirmasi pagi tadi.
Mario yang merupakan anak eks pejabat Pajak itu bersama terdakwa Shane Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).
Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (dan)