Nyatakan Banding, KPU: Keputusan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tidak Berubah

Ketua-KPU-Hasyim-Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam acara daring. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara gugatan Partai Prima. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan, proses tahapan pemilu 2024 tidak terpengaruh oleh putusan PN Jakarta Pusat.

“Landasan kami adalah peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Jadi tahapan pemilu 2024 tetap berjalan,” ungkap Hasyim Asy’ari secara daring, Kamis (2/3/2023).

Ia menuturkan, KPU telah mengajukan eksepsi atau perlawanan pada saat menjawab gugatan tersebut. Bahwasanya kewenangan menguji penyelenggara negara dalam hal ini KPU, menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara.

“Ini pernah diuji di PTUN, bahwasanya ini tidak bisa diterima,” katanya.

“Sehingga keputusan KPU tentang partai politik (Parpol) peserta pemilu masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, status parpol mana saja yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan.

“Kami saat ini belum menerima salinan putusan itu. Setelah nanti kami pelajari kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya PN Jakarta Pusat di antaranya:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6 .Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (nas)

Exit mobile version