Temukan Fakta Baru, Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat

direskrim

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) memberikan keterangan soal update kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menambah jeratan pasal terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20), dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengemukakan, penyidik telah menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada perubahan konstruksi pasal. Pertama, terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 Subsider 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak,” kata Hengki di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Pasal yang disangkakan tersebut tentu hukumannya bakal lebih berat. “Ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Hengki.

Semula polisi dalam kontruksi hukum menerapkan, pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

“Kami awalnya adalah penganiayaan biasa di sini di-juncto-kan dengan UU Perlindungan Anak tadi,” tuturnya

Namun, setelah melakukan pemeriksaan dengan libatkan digital forensik. Polisi menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WhatsApp, video yang ada di handphone terkait penganiyaan terhadap David.

Tersangka Mario Dandy Satriyo. (Twitter/@Paltiwest)

“Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP. Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP,” bebernya.

Polisi telah menetapkan AG, pacar dari Mario sebagai pelaku penganiayaan.
Alasan tak dijadikan tersangka karena yang bersangkutan masih masuk kategori anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version