Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Dinilai Melanggar UUD 1945

Sosialisasi-Empat-Pilar

Sosialisasi Empat Pilar di Gedung Serbaguna Sejahtera Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Anggota MPR dari Fraksi PKS, Amin Ak menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 melanggar UUD 1945.

Keputusan tersebut tidak punya dasar hukum karena Pengadilan Negeri tidak punya yurisdiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan Pemilu.

“Karena bertentangan dengan konstitusi, maka KPU tidak perlu mematuhi putusan tersebut,” kata Amin saat dalam keterangannya saat sosialisasi Empat Pilar di Gedung Serbaguna Sejahtera Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (3/3/2023).

UUD 1945 secara tegas menyatakan Pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi, ‘Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Artinya Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak diucapkannya putusan, jelas bertentangan dengan konstitusi,” nilai Amin.

Logika dari amar putusan PN itu berarti, Pemilu tidak bisa diselenggarakan 5 tahun sekali. Karena Pemilu terakhir dilaksanakan pada 2019, maka pemilu berikutnya pada tahun 2024, bukan tahun 2025 sebagaimana amar putusan PN Jakarta Pusat.

Amar putusan tersebut juga melanggar ketentuan Konstitusi lainnya terkait masa jabatan Presiden, yang sesuai dengan pasal 7 UUD NRI 1945 akan selesai pada Oktober 2024.

Jika Pemilu ditunda hingga Juli 2025, akan terjadi kekuasaan Eksekutif (Presiden dan para Menteri) dan Legislatif (DPR, DPD dan MPR) yang tidak memiliki basis legitimasi konstitusional.

Di dalam UU Pemilu tidak dikenal penundaan Pemilu, namun yang ada Pemilu Susulan dan Pemilu Lanjutan. Artinya Pemilu secara nasional harus tetap dilaksanakan, kecuali daerah-daerah mengalami kendala serius seperti bencana atau kerusuhan sosial misalnya, maka diberlakukan Pemilu Susulan dan Pemilu lanjutan hanya dilakuakn di daerah yang terdampak. (dan)

Exit mobile version