Klarifikasi LHKPN Rafael Alun Trisambodo Ditingkatkan ke Penyelidikan

fikri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditingkatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyelidikan.

Ayah Mario Dandy Satriyo, tersangka pelaku penganiayaan terhadap David tersebut telah diminta klarifikasi oleh KPK dan asetnya pun telah ditelusuri baik di Yogyakarta maupun di Minahasa Utara.

“Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas direktorat di KPK dan juga pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

Secara teknis, kata Ali, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik,” jelasnya.

“Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version