INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“Surat penetapan tersangka telah ditandatangani sekitar dua minggu yang lalu,” katanya dalam keterangan, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eddy memiliki total kekayaan sebesar Rp20.694.496.446 atau Rp20,6 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai total Rp23 miliar yang semuanya berlokasi di Sleman, Yogyakarta. Selain itu, dia juga memiliki tiga unit mobil senilai total Rp1,2 miliar.
Kekayaan lainnya berupa kas dan setara kas mencapai Rp1.933.937.234 atau (Rp1,9 miliar). Dalam LHKPN, tercatat bahwa Eddy memiliki utang sebesar Rp5.449.440.788 (Rp5,4 miliar).
Jadi, jika utang dikurangkan dari total kekayaan, maka Eddy memiliki kekayaan bersih sejumlah Rp20,6 miliar.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK pada Selasa (14/3/2023).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. Meskipun demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tuduhan penerimaan gratifikasi tersebut.
Ricky menyatakan bahwa uang yang diterima oleh Yosi merupakan fee yang sah sebagai pengacara. Ricky juga menegaskan bahwa Eddy Hiariej tidak mengetahui atau terlibat dalam aktivitas Yosi, dan tidak menerima sepeser pun aliran dana yang disebut dalam laporan. (fer)