Kronologi Dugaan Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Rugikan Korban Miliaran

Kronologi Dugaan Penipuan Selebgram Ajudan Pribadi Rugikan Korban Miliaran - ajudan - www.indopos.co.id

Selebgram Akbar Pera Baharudin dihadirkan saat jumpa pers kasus dugaan penipuan di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dhika Alam Noor/Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M Syahduddi menuturkan, kronologi kasus dugaan penipuan yang dilakukan selebgram Akbar Pera Baharudin atau sapaan karibnya Ajudan Pribadi. Praktik tersebut terjadi pada 2 Desember 2021.

Korban inisial AL (39) berdomisili di kawasan Cipondoh, Tangerang. Selebgram Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 dibandrol Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

“Setelah korban menyetujui dan menyepakati hal tersebut, maka korban AL mentransfer uang ke rekening terlapor A. Yang pertama sejumlah Rp 400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser,” tutur Syahduddi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Pembayaran kedua dilakukan korban sebesar Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021. “Sisanya sebesar Rp200 juta ditransfer 14 Des 2021,” beber Syahduddi.

Setelah uang dikirim ke Ajudan Pribadi, namun mobil mewah tersebut justru tak kunjung datang. Padahal korban telah membayar sesuai kesanggupannya dengan dicicil.

“Sering berjalan waktu, kendaraan yang yang dijanjikan, tidak kunjung datang dan diserahkan ke korban,” kata Syahduddi.

Selebgram Ajudan Pribadi. Foto: Instagram/@ajudan_pribadi

Sehingga korban AL melalui kuasa hukumnya melayangkan, somasi sebanyak dua kali kepada selebgram yang kerap memamerkan kemewahan itu. Namun, tak pernah direspons oleh yang bersangkutan.

“Tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar,” kata Syahduddi.

Status kasusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Pria berbadan gempal itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (dan)

Exit mobile version