Ridwan Kamil Harus Pastikan Surat Pemecatan Guru SMK di Cirebon Dibatalkan

kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan. (Instagram.com/@ridwankamil)

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menghargai sikap terbuka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima kritik guru SMK di Cirebon, Muhammad Sabil (34). Paling penting harus bisa memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan.

Guru honorer dipecat dari sekolahnya, setelah menyampaikan komentarnya di Instagram milik Ridwan Kamil. Dia menuliskan kata ‘maneh’ atau kamu. Namun kata itu dinilai kasar jika disampaikan kepada orang lebih tua.

Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri harus ada bukti hitam di atas putih untuk membuktikan yang bersangkutan tidak jadi dipecat.

“Jika Kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan nggak enak kepada Kang RK,” kata Iman, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK itu harusnya, terlebih dulu dibuktikan dalam sidang kode etik guru dari organisasi profesi guru diikuti yang bersangkutan. Hal demikian tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

Ilustrasi – Guru tengah mengajar di kelas. (Dok Kemendikbudristek)

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

“Ada empat jenis perlindungan guru: Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual,” terang Iman.

Sabil Fadilah sempat mempertanyakan jabatan yang digunakan Ridwan Kamil
saat melakukan zoom. Lantaran Kang Emil sapaan karib Ridwan Kamil malah menggunakan jas warna kuning.

“Dalam zoom ini, kamu lagi jadi gubernur atau kader partai atau pribadi?” tulis Sabil Fadilah di kolom komentar Instagram milik Ridwan Kamil @ridwankamil. (dan)

Exit mobile version