Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

by aro
Jumat, 17 Maret 2023 - 22:22
in Headline
kanjuruhan

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Instagram/@mhmmd_faizall

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) menyesalkan putusan majelis hakim, terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian hanya divonis pidana sebanyak satu tahun enam bulan, dan dua orang lainnya diputus bebas.

Komnas HAM berpendapat, bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.

BacaJuga

Sundulan Jordi Amat Selamatkan Indonesia dari Kekalahan Lawan Burundi

Piala Dunia U-20, Jokowi: Keikutsertaan Israel Tak Ada Kaitan dengan Konsistensi Dukung Palestina

Hal itu, mengingat sejumlah fakta peristiwa menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam
pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton berujung 135 orang meninggal dunia.

Sejumlah fakta tersebut antara lain, adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB, namun aparat memilih mengeluarkan tembakan gas air mata.

Selain itu, penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton terutama pada tribun 13.

Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

“Pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas mencegah
penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan berlebihan, namun hal tersebut tidak dilakukan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Sebagai lembaga menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Komnas HAM menghargai putusan hakim.

“Komnas HAM juga meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi, agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Uli.

“Komnas HAM berharap putusan banding ini, nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya,” tambahnya. (dan)

Tags: JatimkanjuruhanKomnas HAM
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Said-Abdullah
Nasional

Soal Bagi-Bagi Amplop di Mesjid, Begini Penjelasan DPD PDI Perjuangan Jatim

Senin, 27 Maret 2023 - 15:23
anis
Nasional

RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Kata Komnas HAM

Rabu, 22 Maret 2023 - 02:02
Ketut-Sumedana
Headline

Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 21:21
komnas
Nasional

Komnas Ham Pastikan Hak Konstitusi Warga Binaan Pemasyarakatan di Pemilu 2024

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:45
enembe
Nasional

Lukas Enembe Bantah Dijenguk Komnas HAM

Selasa, 28 Februari 2023 - 15:47
Kerusuhan Wamena, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Tokoh Masyarakat Redam Situasi
Nusantara

Kerusuhan Wamena, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Tokoh Masyarakat Redam Situasi

Sabtu, 25 Februari 2023 - 20:14
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
benny

Bulan Mei Al Muktabar Diganti, Mendagri Kirim Surat ke DPRD Banten

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:21
sonny

Besok DPRD Banten Gelar Rapim Bahas Pengganti Pj Gubernur

Selasa, 28 Maret 2023 - 21:43
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist