Komnas HAM Minta JPU Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Terkait Kanjuruhan

kanjuruhan

Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Foto: Instagram/@mhmmd_faizall

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM) menyesalkan putusan majelis hakim, terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian hanya divonis pidana sebanyak satu tahun enam bulan, dan dua orang lainnya diputus bebas.

Komnas HAM berpendapat, bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.

Hal itu, mengingat sejumlah fakta peristiwa menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam
pengendalian massa hingga penembakan gas air mata menyebabkan kepanikan penonton berujung 135 orang meninggal dunia.

Sejumlah fakta tersebut antara lain, adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB, namun aparat memilih mengeluarkan tembakan gas air mata.

Selain itu, penembakan gas air mata dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik.

Penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton terutama pada tribun 13.

Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak.

“Pada dasarnya, ketiga terdakwa mempunyai kapasitas mencegah
penembakan gas air mata, menghentikan penembakan yang sudah terjadi, serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan berlebihan, namun hal tersebut tidak dilakukan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Sebagai lembaga menghormati proses hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Komnas HAM menghargai putusan hakim.

“Komnas HAM juga meminta dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi, agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban,” ucap Uli.

“Komnas HAM berharap putusan banding ini, nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version