Menko Polhukam dan Menkeu Akan Jelaskan secara Gamblang Transaksi Mencurigkan Rp300 Triliun

Gedung-Kemenkeu-RI

Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Dokumen Setkab

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji menjelaskan secara menyeluruh soal transaksi janggal sebanyak Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggapan yang muncul transaksi tersebut dianggap bukan praktik korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, ada kejanggalan yang telah disampaikan ke publik dari uang sebanyak itu.

Mahfud bakal menjelaskan temuan tersebut bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati setibanya di Indonesia. Itu disampaikannya saat berdialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia, pada Kamis (17/3/2023) waktu Melbourne.

“Saya ke sini, di sana ada pernyataan bukan korupsi dan bukan TPPU. Ok, itu bukan korupsi dan TPPU. Tapi itu namanya (apa) kalau ada belanja aneh, transaksi aneh kok bukan korupsi, kok bukan TPPU. Itu nanti akan saya jelaskan, bersama bu Sri Mulyani,” kata Mahfud MD di YouTube Kemenko Polhukam dilihat, Jumat (17/3/2023).

Ia menegaskan, masalah itu tidak boleh berhenti dan ditutupi. Pemerintah tentu harus menjelaskan kepada publik lebih detail.

“Harus jelas, itu uang apa? kan gitu,” ucap Mahfud.

Ilustrasi

“Sesudah saya pulang ke Indonesia, saya akan jelaskan. Katanya itu bukan korupsi, bukan TPPU. Terus apa? Angka sudah jelas sekian itu apa? Mudah-mudahan bukan korupsi, mudah-mudahan bukan juga TPPU. Itu akan jelas sesudah saya pulang,” tambahnya.

Ia segera kembali ke Indonesia, akan mengagendakan rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan untuk menyingkap temuan tersebut.

“Itu akan selesai dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan,” ujar Mahfud.

Transaksi itu pertama kali diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, transaksi mencurigakan tersebut disebut bukan merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu.

PPATK malah menjelaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.(dan)

Exit mobile version