Gawat! Ada Celah di Konstitusi Tunda Pemilu dan Perpanjangan Presiden

Simulasi-Pemilu

ilustrasi pelaksanaan simulasi pemilu Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua pihak harus taat konstitusi terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kan sudah jelas. Yakni taat pada konstitusi,” tegas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan, Sabtu (18/3/2023).

Ia menegaskan, akan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dengan memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.

Menurut Yusril, bahwa konstitusi di Indonesia telah sempurna. Sebab, kontitusi akan senantiasa diuji oleh perkembangan zaman. Sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” bebernya.

Dia tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.

“Perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat dan tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version