Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Pakar Hukum : Harusnya Ada Tersangka Baru

Gedung-Bundar-Jaksa-Agung-Muda

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Foto: Feris Pakpahan

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Akademisi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI), Petrus Loyani mengatakan, terlibatnya Gregorius Alex Plate (GAP), adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pusaran dugaan kasus korupsi BTS 4G Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) dapat mengungkap semua modus operandi.

“Harusnya ada tersangka baru yang dirilis. Lalu adiknya ini yang diketahui sudah kembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya, yang jadi pertanyaan dia (GAP, red) itu sebagai apa di kementerian?” katanya, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Petrus, dugaan kasus korupsi tersebut wajib didalami oleh Kejaksaan Agung, karena kuat dugaan memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap, dan gratifikasi.

“Adiknya nyata-nyata terima fasilitas senilai uang lebih dari Rp500 juta dan kembalikan uang itu setelah tindak pidananya terbongkar. Dengan demikian, terang yang bersangkutan sudah melakukan KKN, dan publik menunggu tersangka selanjutnya,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version