Pramono Anung: Larangan Buka Puasa Bersama Ditujukan Untuk ASN dan Pejabat.

Pramono-Anung

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Sekretariat Kabinet)

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Kabinet umumkan larangan buka puasa bersama hanya berlaku bagi ASN dan pejabat, sedangkan masyarakat umum diperbolehkan.

Melansir cuitan akun twitter milik Sekretariat Kabinet @setkabgoid telah memposting Surat edaran nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tentang larangan para pejabat pemerintah mengadakan buka puasa.

Pertama, arahan ini hanya berlaku bagi para Menteri Koordinator (Menko), Menteri, dan Kepala Lembaga Pemerintah. Kedua, masyarakat umum masih diperbolehkan untuk mengadakan buka puasa bersama. Dan ketiga, Presiden Jokowi meminta ASN dan pejabat pemerintah untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak mengadakan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama.

“Sehingga, intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan Presiden, merupakan acuan yang utama,” katanya Kamis (23/3/2023).

Selain itu, Pramono menekankan bahwa arahan Presiden ini merupakan langkah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa arahan tersebut tidak berlaku untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

“Itu sebabnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana. Tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam kegiatan buka bersama,” tuturnya.(fer)

Exit mobile version