Kasus Korupsi Pengadaan Tower BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo RI

bts

Gedung Bundar Direktorat Tindak Pidana Jaksa Agung Muda Pidana Khusu, Kejagung, Jakarta. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperpanjang masa penahanan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang merupakan tersangka dalam kasus suap menara base transceiver station (BTS).

Perpanjangan ini dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dan akan berlangsung hingga awal bulan April mendatang.

“Menurut perhitungan kami, tahap penyidikan akan berlangsung hingga tanggal 3 April mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (25/3/2023).

Menurutnya, jika pemeriksaan terhadap Anang Latif masih dibutuhkan, maka tim penyidik dapat memperpanjang masa penahanannya hingga 60 hari lagi. Dengan demikian, total masa penahanan maksimal bagi Direktur Utama tersebut selama tahap penyidikan adalah 120 hari.

“Tergantung kebutuhan pemberkasan dan penyidikan, Maksimal masa penahanan yang diperbolehkan adalah 120 hari,” ujarnya.

Anang Latif awalnya ditahan sebagai tersangka pada tanggal 4 Januari 2023. Menurut Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam tahap penyidikan, masa penahanan tersangka dapat dilakukan selama 20 hari.

Namun, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 40 hari apabila pemeriksaan belum selesai. Oleh karena itu, masa penahanan Anang Latif awalnya berakhir pada tanggal 1 Februari 2023. Dalam kasus ini, masa penahanan Anang Latif diperpanjang hingga tanggal 3 April 2023. Hal ini disebabkan oleh ketentuan Pasal 29 KUHAP yang mengatur bahwa masa penahanan dapat diperpanjang jika tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun atau lebih.

Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2) KUHAP.

Ilustrasi base transceiver station (BTS). Foto: Kemkominfo untuk INDOPOS.CO.ID

Dalam perkara rasuah ini, Anang Latif dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas sembilan tahun, yaitu 20 tahun penjara.

Selain itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi menyatakan Penyidik Jampidsus telah menyita satu mobil Honda HRV berwarna silver dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo. Menurut tim penyidik, Anang diduga terlibat dalam merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa tersebut, menurutnya dilakukan oleh Anang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal ini membuat Anang terjerat pasal korupsi yang berlaku.

“Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan rekayasa pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Hal ini membuatnya terjerat kasus korupsi,” kata Kuntadi.

Keterlibatan Anang Achmad Latif dalam kasus tersebut terbukti melalui kerjasamanya dengan tersangka lain, Yohan Suryanto. Tim penyidik menemukan bahwa keduanya melakukan rekayasa pada kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

“Yohan Suryanto bekerja sama dengan Anang Achmad Latif dan membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI). Padahal, kajian tersebut sebenarnya dibuat oleh Yohan Suryanto secara pribadi,” ujar Kuntadi.

Selain melakukan rekayasa pada kajian teknis, Anang Achmad Latif juga terbukti melakukan pengkondisian melalui penerbitan Peraturan Direktur Utama (Dirut) yang menguntungkan pihak tertentu.

“Anang Achmad Latif juga terbukti memberikan batasan melalui penerbitan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga tidak ada persaingan yang sehat dalam proyek tersebut,” paparnya.

Dua sepeda motor yang disita dari kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo, terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut tiba pada Kamis (16/2/2023) sore. Salah satu sepeda motor tersebut merupakan Ducati seri Scrambler yang diproduksi di Italia, sedangkan yang lainnya adalah Triumph seri Tiger yang diproduksi di Inggris.

Menurut Kuntadi, Peraturan Dirut yang dikeluarkan oleh Anang adalah hasil kerjasama dengan tersangka lain yaitu Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier. Kerjasama tersebut memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

“Di dalam kasus ini, Peraturan Dirut tersebut diduga merupakan hasil dari kerja sama antara Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai supplier. Akhirnya kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut,” tutup Kuntadi. (fer)

Exit mobile version