Hujan Interupsi, Mahfud MD: Jangan Gertak dan Sudutkan Saya

dpr

Rapat Komisi III. Foto: DPR untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik.

Sebab, menurut dia, ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

“Semestinya laporan PPATK tidak dibocorkan ke publik, ini ada ancaman pidananya,” kata Arteria Dahlan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pada rapat komisi III, hadir Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga Ketua Pencegahan TPPU. Dan Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam rapat terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan tersebut berlangsung dengan hujan interupsi.

“Jangan menyudutkan dan menggertak saya,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

“Saya bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version