Keluarga David Terima Putusan AG, Ini Kata Pengacaranya

ag

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini memberikan tanggapan soal vonis terdakwa AG dalam kasus penganiayaan kliennya. Foto: Tangkapan layar YouTube

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga David Ozora, Melisa Anggraini menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terhadap terdakwa AG yang terlibat penganiayaan kliennya. Dia divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Amar putusan tadi yang disampaikan hakim, yaitu tiga tahun enam bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal. Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” kata Melisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, (10/4/2023).

Termasuk orang tua David menerima putusan hakim tunggal PN Jaksel terhadap AG. “Kami tadi sempat komunikasi dengan pihak keluarga (David), mereka menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari keputusan pengadilan,” ucapnya.

Dalam pembacaan sidang vonis, semua hal penting untuk dibuktikan terungkap. Seperti tudingan pelecehan, unsur kesengajaan, dan bagaimana anak korban dikelabui sebelum dilakukan penganiayaan.

Wajah perempuan inisial AG diblurkan saat bersama pacarnya Mario Dandy Satriyo (20). (Dok Instagram)

“Kami merasa, segala hal yang penting dibuktikan, sudah dibuktikan di pengadilan ini. Sehingga kami melihat ini sudah menyentuh, apa-apa yang ingin kami tunjukan di muka persidangan. Itu sudah menurut kami terkait pelaku anak ini sudah menjadi semestinya,” ujar Melisa.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak perempuan inisial AG terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menilai, AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” cetusnya.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana serta Pasal Tentang Perlindungan Anak. (dan)

Exit mobile version