Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Fraud oleh Rumah Sakit Harus Dilaporkan Pihak Berwajib

by aro
Selasa, 11 April 2023 - 06:06
in Headline
fraud

Ilustrasi layanan kesehatan di rumah sakit. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta BPJS Kesehatan lebih tegas terkait masalah perbuatan curang (fraud) yang dilakukan rumah sakit (RS). Dengan melaporkan dugaan korupsi dana amanat yang dikelola BPJS Kesehatan kepada pihak berwajib.

“Harus ada tindakan tegas dari BPJS Kesehatan, daripada melakukan sanksi pemutusan kerja sama dengan RS,” ungkap Timboel Siregar melalui gawai, Senin (10/4/2023).

BacaJuga

Guo Borgol

Putusan MK Bocor, Denny Indrayana Minta Masyarakat Selamatkan MK dari Elite Politik

Pencegahan Fraud di Program JKN, menurut dia, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no.36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program JKN pada SJSN. Dan diganti Permenkes no.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program JKN.

“Jelas dalam Permenkes 16 Tahun 2019, fraud dalam pelaksanaan JKN dapat dilakukan oleh Peserta JKN, BPJS Kesehatan, Faskes atau pemberi layanan Kesehatan, penyedia obat dan alat Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya,” bebernya.

Ia menyebut, Fraud yang relatif banyak terjadi dan sering dialami pasien JKN adalah readmisi atau admisi yang berulang (Fraud ini disebut pada Pasal 5 ayat (3) huruf q Permenkes no. 36 tahun 2015), yaitu peserta JKN disuruh pulang dalam kondisi belum layak pulang. Lalu setelah beberapa hari kemudian pasien JKN disuruh masuk ke RS lagi.

“Fraud yang juga sering terjadi peserta JKN disuruh beli obat sendiri, padahal obat menjadi bagian yang dijamin JKN. Peserta JKN diminta “cost sharing” dengan membeli obat sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengungkapkan terdapat perbuatan curang (fraud) yang dilakukan rumah sakit (RS) terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah. Tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi tidak ada pasiennya.

“Fraud yang disampaikan Dirut BPJS Kesehatan yaitu RS klaim pembayaran ke BPJS Kesehatan tapi tidak ada pasiennya, disebut Klaim Palsu atau phantom billing, yang tercantum di Pasal 5 ayat (3) huruf c Permenkes No. 36 Tahun 2015,” ungkapnya.

“Nilai Fraud ini mencapai miliaran rupiah, merupakan bentuk dugaan korupsi dana iuran masyarakat yang dikumpulkan BPJS Kesehatan,” imbuhnya. (nas)

Tags: Kesehatanrsrumah sakit
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ini Solusi Mengatasi Gangguan Denyut dan Irama Jantung
Gaya Hidup

Ini Solusi Mengatasi Gangguan Denyut dan Irama Jantung

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:55
bumil
Gaya Hidup

Yuk Cek Awal Kehamilan, Kasus Sifilis pada Anak 10 Persen Ditularkan via Kelahiran

Minggu, 14 Mei 2023 - 07:07
Baksos-Operasi-Bibir-Sumbing
Gaya Hidup

Belasan Anak di Jateng Mengikuti Operasi Bibir Sumbing Gratis

Minggu, 7 Mei 2023 - 14:17
halodoc
Gaya Hidup

Gandeng AWS, Halodoc Layani Kesehatan secara Digital 20 Juta Pengguna Indonesia

Kamis, 4 Mei 2023 - 21:12
Pemeriksaan-Pasien
Nasional

PERABOI: Didik Dokter Spesialis dan Subspesialis Butuh Kurikulum Matang dan Kualitas Tenaga Pendidik

Minggu, 30 April 2023 - 17:17
Top-Innovation-Voice-Awards
Ekonomi

ageLOC LumiSpa iO Sabet Top Innovation Choice Award 2023

Selasa, 18 April 2023 - 11:35
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist