PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU terkait Penundaan Tahapan Pemilu

PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU terkait Penundaan Tahapan Pemilu - pemungutan suara pemilu 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi simulasi pemungutan suara dalam pemilihan serentak 2020. Foto: Dokumen INDOPOS.COID

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam putusan tersebut, PT membatalkan keputusan sebelumnya dan menyatakan tahapan Pemilihan Umum tidak akan ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara ini. Selain itu, gugatan yang diajukan oleh Partai Prima juga tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” tegasnya.

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu,” imbuh hakim.

Sebagai informasi, Hakim memutuskan KPU telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menjatuhkan hukuman kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

KPU merasa tidak puas dengan putusan tersebut dan oleh karena itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus. Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” terang Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023). (fer)

Exit mobile version