Tindaklanjuti Laporan PPATK, 193 Pegawai Kemenkeu Disaksi Disiplin

Menkeu-SM

Menkeu di Komisi III Foto: DPR RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), 186 surat telah selesai ditindaklanjuti. Hasilnya sebanyak 193 pegawai mendapatkan hukuman disiplin.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Ia menyebut, sanksi disiplin tersebut pada periode 2009-2023.

“Penindakan ini sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS,” katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, pihaknya melakukan kerja sama dengan PPATK terkait pencegahan TPPU.

“Kami terus cegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ucapnya.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani bersama Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan PPATK melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut dibahas terkait transaksi janggal senilai Rp349 T di Kemenkeu.(nas)

Exit mobile version