AKBP AH Beking Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Kirim Surat ke PPATK

Kombes-Pol-Hadi-Wahyudi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Foto: Humas Polda Sumut

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberitahukan bahwa telah dilakukan penyelidikan terhadap AKBP Achiruddin (AH) yang diduga menerima gratifikasi.

“Sudah itu hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4) malam saat ditanya hasil koordinasi dengan PPATK terkait Penyidikan TPPU.

Hadi telah mengungkapkan bahwa saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin. Tindakan ini melanggar Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan bahwa AKBP Achiruddin telah mengakui menerima gratifikasi dari PT ANR terkait kasus penemuan gudang solar yang berlokasi di dekat kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar,” paparnya.

Hadi juga menegaskan bahwa gudang solar yang ditemukan di dekat kediaman AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang terdaftar di Pertamina.

“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,” tegasnya berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit Res narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan.

Atas hal itu, PPTK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin termasuk Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU.(Fer)

Exit mobile version