Dugaan Pelanggaran Limbah B3 PT Astra Daihatsu Motor Jadi Sorotan

Dealer-Daihatsu

Ilustrasi PT Astra Daihatsu Jakarta. Foto : ADM Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (LSM MPLH) telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara.

“Dugaan pelanggaran telah terjadi oleh Astra. Dalam hal ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32/2009 dengan melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terkontaminasi tanpa izin dan menyerahkan kepada pengelola limbah yang disinyalir tidak memiliki izin pengelolaan (transporter dan pengumpul limbah B3, red),” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM MPLH AA kepada INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Pada 7 Maret 2023, lanjutnya, Astra Daihatsu Motor telah disidak atas aduan masyarakat dan dilakukan verifikasi lapangan. Terdapat dugaan kuat bahwa Astra melakukan pelanggaran dengan menggunakan salah satu bahan baku yang mengandung limbah B3.

Namun, instansi terkait tidak menjalankan fungsinya terhadap pelanggaran tersebut. Dalam setiap pelanggaran hukum, terdapat konsekuensi hukum yang harus dijalankan.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pasal 27 Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan atau status pengelolaan pengaduan, laporan hasil pengaduan dan tindak lanjut dari pengaduan. Tapi hingga saat ini, kami tidak menerima keterangan hasil berita acara dari instansi dan perusahaan terkait,” terangnya.

Dia menuding instansi terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menjalankan fungsi dan kewajibannya secara efektif dengan tidak memberlakukan sanksi hukum yang sesuai terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, sehingga terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Mereka tidak menjalankan fungsinya dengan tidak melakukan upaya atau sanksi hukum sebagai mestinya,” pungkasnya.

Data yang dikutip oleh INDOPOS.CO.ID terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut sebagai berikut :

1.Bahwa PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter. Dalam menjalankan aktifitas produksinya telah menghasilkan limbah berupa scrap atau potongan plat besi, yang mana berdasarkan pada aturan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, limbah sisa produksi dari perusahaan tersebut tergolong pada kategori limbah yang terkontaminasi B3 dengan kode A108D (limbah terkontaminasi B3). Sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2.Bahwa proses penanganan terhadap pengelolaan limbah terkontaminasi B3 wajib memenuhi ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.Bahwa PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter dalam melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari sisa produksi perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang patut diduga adalah tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku antara lain PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS.

Serta patut diduga perusahaan-perusahaan tersebut di dalam melakukan kerja sama pengelolaan limbah B3 milik PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, secara formal tidak memiliki surat kontrak kerja sama yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh pihak dari PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter.

4.Bahwa atas adanya dugaan pelanggaran dari fakta-fakta sebagaimana dan uraikan di atas PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter dalam menjalankan aktifitas pengangkutan pengelolaan limbah B3 tidak menggunakan alat angkut limbah B3 yang memiliki izin trasnporter yang disertai dengan manifes di dalamnya sesuai dengan ketentuan dari aturan perundangan yang berlaku

5.Bahwa mengenai temuan adanya dugaan pelanggaran atas pengelolaan limbah B3 milik PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter terkait wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan perizinan lainnya sesuai dengan aturan yang mengatur tentang lingkungan hidup.

“Secara spesifik dan secara explisit belum kami uraikan dalam surat laporan pengaduan ini. Yang mana dimaksud dan tujuan laporan kami ini adalah agar pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi yang berwenang untuk dapat melakukan pemeriksaan audit terhadap PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter,” ujarnya.

6.Bahwa beberapa bukti dan temuan tentang adanya dugaan pelanggaran atas pengelolaan limbah B3 dari PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter yang dapat diberikan adalah berupa beberapa gambar (foto faktual) yang dapat dijadikan sebagai dasar dan pertimbangan bagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Astra Daihatsu Motor ihwal laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 pada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter. Namun, kedua pihak tersebut belum memberikaan keterangan tertulis secara resmi. (fer)

Exit mobile version