Lakukan Obstruction of Justice, KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

lukas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening sebagai tersangka karena merintangi penyidikan, Selasa (9/5/2023). Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening.

Pengacara Stefanus Roy Rening ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan obstruction of justice atau meritangi atau menghalangi penyidikan terhadap kliennya Gubernur Papua Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron menjelaskan, saat proses penyidikan perkara tersangka Lukas Enembe yang dilakukan tim penyidik KPK berlangsung, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe.

“Atas temuan fakta-fakta tersebut, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice). Selanjutnya KPK berdasarkan kecukupan alat bukti menetapkan dan mengumumkan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yaitu SRR (Stefanus Roy Rening) selaku pengacara,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Wikipedia

Ghufron mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari pertama, dari tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 28 Mei 2023 di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Tersangka Stefanus Roy Rening disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan berlandaskan dan berdasarkan aturan hukum. Seorang penasehat hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum itu sendiri, agar berjalan secara efektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan kode etik profesinya. Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan. Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” tutup Ghufron. (dam)

Exit mobile version