Sejumlah Hal Memberatkan Hukuman Linda Pujiastuti, Nikmati Untung Jual Sabu

lindaa

Terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita berdiri mendengarkan amar putusan kasus peredaran narkoba di PN Jakbar. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyampaikan sejumlah hal memberatkan putusan hukuman terhadap terdakwa Linda Pujiastuti atau Anita dalam kasus peredaran narkoba. Salah satunya, tindakannya berlawanan dengan upaya pemerintah memerangi barang haram tersebut.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah, yang sedang giat memberantas narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Dugaan keterlibatannya dalam bisnis narkoba turut merasakan hasilnya, yang belakangan mengaku mempunyai kedekatan dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai telah menggangu masyarakat. “Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Jon Sarman.

Ilustrasi Narkoba. Foto: Dok Polda Riau for Indopos.co.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan, hukuman selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti terkait kasus peredaran narkoba.

Dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana 17 tahun penjara,” beber Jon Sarman.

Hakim menilai, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sekaligus harus membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 18 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version