TPPO Kejahatan Serius, Pemerintah: Tak Ada Restorative Justice

Menteri-Mahfud

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Dok Humas Kemenko Polhukam

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia sudah menyatakan perang terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk yang ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangkaian KTT ASEAN di Labuan Bajo pekan ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pengungkapan kasus TPPO ketika pelakunya sudah tertangkap, tidak berlaku restorative justice.

“Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum,” kata Mahfud MD usai menghadiri dan memimpin Pertemuan ASEAN Political and Security Council (APSC), di Labuan Bajo, Selasa (9/5/2023).

Satu hal penting dibahas di KTT ASEAN, antara lain, yang mendapat perhatian khusus adalah soal TPPO. “Ini sudah menjadi penyakit, yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat,” ucap Mahfud MD.

“Ini nanti akan diputuskan oleh negara negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana,” tambahnya.

Ia menambahkan, tidak ada perdamaian antara korban dengan pelaku dalam kasus TPPO.

“Dan kebetulan saya ini bicara dari NTT. NTT ini daerah yang paling banyak Tindak Pidana Perdagangan Orang-nya,” tutur Mahfud.

“Menurut catatan, setiap tahun tidak kurang dari warga NTT yang pulang dari luar negeri sudah menjadi mayat, karena diperjualbelikan sebagai budak oleh mafia perdagangan orang ini,” sambungnya.

Pemerintah sudah membuat kebijakan dan menyediakan segala perangkat yang diperlukan menindak tegas tindak pidana perdagangan orang. Sekali lagi ia menekankan, tidak ada perdamaian antara pelaku tindak pidana dengan korban dan dengan aparat.

Prioritas capaian dari Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun ini pada komponen ASEAN Matters diantaranya adalah kesepakatan dan implementasi Kerjasama penanganan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) akibat penyalahgunaan teknologi. (dan)

Exit mobile version