Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, Pakar : DPRD DKI Harus Rangkul Kejagung

PT-Astra-Daihatsu-Motor

PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (12/5/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta Yenti Garnasih menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta diminta untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan oleh LSM Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH).

Laporan tersebut berisi hasil investigasi dan pengaduan dari masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perusahaan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter yang terletak di Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara.

“Oleh karena itu, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta diharapkan melakukan audit dan peninjauan langsung ke lokasi secara menyeluruh untuk mengungkap kebenaran laporan tersebut dan menindaklanjuti segala pelanggaran hukum yang ditemukan,” tegasnya kepada INDOPOS.CO.ID, Jumat (12/5/2023).

Menurut Yenti, dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk melaksanakan penegakan hukum. Jika Pemprov DKI tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemprov dapat dikenai sanksi pidana, karena tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kewenangan yang dimaksud terkait dengan penanganan pengaduan dan pengawasan izin oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam melakukan tugas-tugasnya terkait penanganan pengaduan dan pengawasan izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” pungkasnya

Dia juga menuturkan, Komisi D DPRD DKI Jakarta harus mendalami laporan mengenai dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) oleh Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara dengan serius. Mengingat tidak adanya responsif yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Penting bagi DPRD untuk melibatkan aparatur penegak hukum seperti Kejaksan dan Polri atau KPK untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi. Laporan ini harus segera diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI harus bersikap responsif terhadap laporan masyarakat jangan hanya diam saja. Buka saja hasil auditnya kepada publik,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan permasalahan lingkungan hidup yang diduga sering dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta kepada Wakil Rakyat DKI Jakarta.

“Permasalahan yang melibatkan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant Sunter merupakan hal yang sangat penting bagi kami sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (11/5/2023).

Hingga berita ini diterbitkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengonfirmasi laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Astra Daihatsu Motor. Namun, kedua pihak tersebut belum memberikan keterangan secara resmi. (fer)

Exit mobile version