Penanganan TPPO, Komnas HAM Dorong Pendekatan Pemberdayaan dan Pemulihan Hak Korban

ilustrasi tppo

Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mengangkat isu pemberantasan perdagangan manusia, sebagai salah satu isu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 tahun 2023 patut untuk diapresiasi. Meski kasus tersebut masih kerap bermunculan.

Baru-baru ini, sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disekap di Myawaddy, Myanmar. Kasus tersebut terungkap dari laporan keluarga korban, yang melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Isu perdagangan orang penting mendapatkan atensi serius pemerintah, sekaligus komitmen bersama memberantas TPPO dari hulu ke hilir, khususnya Negara di kawasan ASEAN.

Mengingat ASEAN telah memiliki ASEAN Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak) pada tahun 2015.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Indonesia mendorong komitmen bersama negara-negara ASEAN, untuk mengimplementasikan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak.

Termasuk deklarasi yang disepakati KTT ASEAN ke-42 sebagai upaya pencegahan hingga penanganan TPPO, dengan memperkuat kerja sama bilateral dan regional di Kawasan ASEAN.

Ilustrasi. Foto: ist

“(Pencegahan TPPO) utamanya yang terjadi di wilayah-wilayah konflik, berdasarkan prinsip dan norma hak asasi manusia dan memastikan bahwa semua komitmen tersebut dilaksanakan dengan optimal di Indonesia,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Selain itu, mendorong komitmen pemberantasan perdagangan manusia, utamanya di kawasan ASEAN dengan mengupayakan pendekatan pemberdayaan dan pemulihan hak korban TPPO.

“Mendorong kerja sama dalam penegakan hukum, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di Indonesia dan di negara-negara anggota ASEAN,” ujar Anis.

Sekaligus adanya pemantauan dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Konvensi ASEAN untuk Perlindungan Pekerja Migran. (dan)

Exit mobile version