Jika Ada Dugaan Pelanggaran Limbah B3, Astra Daihatsu Motor Harus Siap Terima Sanksi

daihatsu

PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dapat menyampaikan penjelasan bersama terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 kepada media dan masyarakat.

“Jika ditemukan dugaan pelanggaran pengelolaan itu, Astra (Daihatsu Motor, red) harus siap menerima sanksi hukum dan mengganti biaya kerusakan atau pencemaran lingkungan hingga penutupan tempat usaha (pencabutan izin usaha, red),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, Sekjen Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) AA memperhatikan hasil dari Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) scrap yang terkontaminasi oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Namun, surat tersebut dianggap mencurigakan.

“Perhatian saya tertuju pada fakta bahwa terdapat enam poin yang dilaporkan, namun hanya satu laporan yang diselesaikan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam poin yang dilaporkan bahwa PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter diduga melakukan pengelolaan limbah hasil sisa produksinya dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk PT GM, PT JM, PT VP, PT KSA, CV PSS.

Selain itu, diduga bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki surat kontrak kerja sama yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter dalam melaksanakan kerja sama pengelolaan limbah B3 miliknya.

Dalam menjalankan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah B3, PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter diduga tidak menggunakan alat angkut limbah B3 yang memiliki izin transporter dan tidak menyertakan manifes sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Keadaan ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan klarifikasi dari instansi yang berwenang. Karena ada dugaan pelanggaran tersebut dapat memunculkan aspek hukum pidana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk konfirmasi langsung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Astra Daihatsu Motor ihwal laporan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 pada PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter. Namun, kedua pihak pengamanan tersebut menyatakan tidak bisa untuk dilakukan wawancara secara langsung. Meskipun demikian INDOPOS.CO.ID tetap melakukan upaya konfirmasi kembali melalui jaringan seluler, namun tetap saja tidak ada respon yang secara resmi dari PT Astra Daihatsu Motor dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. (fer)

Exit mobile version