INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menjelaskan bahwa PKTN memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan dan edukasi kepada PT Astra Honda Motor (AHM).
“Tujuannya adalah memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi dan hak-hak konsumen yang terkena dampak dirindukan dan dipulihkan,” katanya dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (27/8/2023).
Menurutnya, hasil pertemuan di kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Agustus 2023, pihaknya meminta agar AHM selalu mengutamakan hak-hak konsumen dalam perlindungan konsumen yang mereka lakukan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen sebagai bentuk komitmen untuk melindungi konsumen di Indonesia.
“Jika konsumen mengalami kerusakan pada rangka eSAF, mereka dapat segera melaporkannya ke AHM melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Astra Honda Motor (AHM) telah memberikan klarifikasi mengenai banyaknya laporan para konsumen atas rangka motor Honda yang mengalami bercak kuning dan patah melalui akun Instagram resmi perusahaan, @welovehonda_id.
Dalam video klarifikasi tersebut, AHM hanya menyoroti bercak warna kuning pada rangka yang telah dikeluhkan oleh konsumen, tetapi mereka menjelaskan bahwa bercak tersebut sebenarnya bukanlah karat. Motor yang ditampilkan dalam video adalah Honda Vario 160 berwarna hitam dengan rangka eSAF.
“Ini tuh silikat, bukan karat. Untuk ngebuktiinnya dibersihin dulu biar debunya hilang, kalau sudah kering baru dilap pakai tisu kering. Kalau karat pasti akan meninggalkan noda serbuk. Lapisan silikat yang terbentuk berfungsi melapisi hasil pengelasan atau oksidasi dari karat,” katanya yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Kamis (24/8/2023) lalu. (fer)