Kasus BTS Bakti Kominfo, Kepala BPKP: Negara Rugi 8 Triliun

bts

Konferensi Pers Jaksa Agung ST Burhanuddin (Tengah) Kepala BPKP M Yusuf Ateh (kiri) Jampidsus Febrieansyah (Kanan). Foto: Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023, yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022. Kelima tersangka tersebut adalah Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

”Untuk dua tersangka, yakni MA dan IH, proses penyidikan telah selesai, dan saat ini dalam tahap pemberkasan. Kami akan menyampaikan tahap pemberkasannya kepada Direktur Penuntutan. Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin (15/5/2023).

Selanjutnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M Yusuf Ateh menyampaikan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

Gedung Bundar JAMPIDSUS. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 tersebut terdiri dari tiga aspek. Pertama, biaya yang telah dikeluarkan untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung. Kedua, peningkatan harga yang tidak wajar (mark up). Dan ketiga, pembayaran yang telah dilakukan untuk BTS yang pada kenyataannya belum terbangun,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, Kepala BPKP menyatakan bahwa BPKP telah melakukan penelitian serta prosedur audit yang meliputi analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Selain itu, juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Tim Ahli Lingkungan dan Ahli Keuangan Negara,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version