KPU: Pendaftaran Bacaleg Ditutup

Jajaran-KPU

Jajaran KPU dan Bawaslu RI di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat. (KPU RI).

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umun Republik Indonesia telah menerima pendaftaran bakal calon anggota DPR dari seluruh partai peserta Pemilu 2024, yang berjumlah 18 partai politik. Masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI secara resmi telah ditutup.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penunjukan Data Calon Sementara (DCS) dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa KPU RI akan melaksanakan proses penjaringan masukan dari masyarakat terkait para DCS tersebut secara bersamaan.

“Dalam konteks partisipasi dalam pemilihan umum 2024, sebanyak 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional telah memenuhi kehadirannya di Kantor KPU dan telah melaksanakan proses pendaftaran bakal calon anggota DPR RI. Hari ini ditetapkan sebagai batas akhir pendaftaran,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan, Minggu (14/5/2023).

Dia menjelaskan bahwa KPU akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon anggota DPR RI yang telah didaftarkan. Dia menyatakan bahwa terdapat dua kategori yang digunakan dalam tahap verifikasi administrasi bagi para bakal calon anggota DPR RI.

“Kami akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi administrasi terkait persyaratan yang diajukan oleh para bakal calon anggota DPR RI yang telah melakukan pendaftaran. Dalam tahapan ini, terdapat dua kategori yang digunakan dalam proses verifikasi administrasi bagi para bakal calon anggota DPR RI,” jelasnya.

Lanjut Hasyim, bagi bakal calon anggota DPR RI yang pada tahap verifikasi administrasi jika dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam periode perbaikan yang ditentukan.

“Bagu bakal calon anggota DPR RI yang dalam tahap verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam masa perbaikan yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Berikut daftar parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU RI:

Senin, 8 Mei
– PKS

Rabu, 10 Mei
– Partai Hanura

Kamis, 11 Mei
– PDIP
– Partai NasDem
– Partai Ummat
– Partai Garuda

Jumat, 12 Mei
– PAN
– PPP

Sabtu, 13 Mei
– PBB
– Partai Gerindra
– PKB

Minggu, 14 Mei
– PSI
– Partai Demokrat

Partai Perindo
– Partai Gelora
– PKN
– Partai Golkar
– Partai Buruh. (fer)

Exit mobile version